2. Pemerintahan SBY melakukan penghinaan terhadap umat Islam yang
berkomitmen melaksanakan ayat al-Qur’an, dengan menuding kami sebagai teroris.
3. Pemerintahan SBY telah memicu
konflik yang memicu SARA. Peristiwa Ciketing, Cikeusik, dan Temanggung merupakan
bentuk perlindungan pemerintahan yang terlalu berlebihan mlindungi monirortas.
4. Pemerintahan SBY telah mengadili dan melecehkan Qur'an dan Hadits.
5. Pemerintahan SBY telah membentuk
Densus 88 untuk menculik para aktivis Islam.
6. Pemerintahan SBY telah membentuk Badan Penanggulangan Teoris
untuk memata-matai umat Islam.
7. Peraturan
dan regulasi yang ada di Indonesia sangat permisif bagi industri rokok.
Berbagai kelonggaran dan ketidakpedulian bahaya rokok berlangsung tanpa
dicegah. Hal ini dapat dilihat dari sangat sedikit area bebas rokok, tidak
ada aturan memasang dampak bergambar di bungkus rokok, rokok sangat mudah
didapa dan dijangkau, penjual rokok dimana-mana dan masih banyak lagi yang
memprihatinkan. Bahkan yang menyedihkan banyak orang merokok di bawah
tanda larangan dilarang merokok.
8. Dari
191 negara hanya 171 negara yang sudah meratifikasi, yang meliputi 90
persen penduduk dunia, sementara sisanya termasuk Indonesia belum
meratifikasi FCTC, mitos mengenai andil besar industri dalam peningkatan
ekonomi negara, merupakan kendala terbesar, dan dinilainya sebagai suatu kesalahan
fatal pemerintah Indonesia juga negara lainnya di dunia.
9. Persoalan
ini tidak sanggup diatasi oleh negara maju maupun berkembang,
konsumsi rokok yang tinggi, mengakibatkan terus berkurangnya bantuan
pembangunan, karena terus meningkatnya beban penyakit tidak menular yang
berdampak pada peningkatkan pengeluaran negara dan masyarakat pada bidang
kesehatan, seperti halnya yang terjadi di banyak negara, jika pendanaan
terbatas pemerintah cenderung meletakkan fokus pada pelayanan kesehatan
dasar sejalan dengan MDGS, sementara pencegahan dan pengobatan penyakit
tidak menular bisa jadi terabaikan
10. Di
Indonesia tidak ada ketentuan area minimum dalam kemasan rokok yang
disediakan untuk peringatan kesehatan. Hanya ada satu peringatan spesifik
yang disetujui dalam peraturan perundangan tanpa pengaturan rotasi.
11. Tingkat
cukai rokok di Indonesia sekitar 53 persen untuk merk rokok paling laku,
namun harga jualnya rendah sebesar sebesar 1.14 dollar AS, untuk sebungkus
rokok yang berisi 20 batang. “Jangan takut menaikkan pajak dengan begitu
harga rokok akan naik dan dipastikan konsumsi rokok akan menurun,”
ujarnya.
12. Terapi
dengan Pengganti Nikotin (NRTs) dan farmakoterapi lainnya untuk perokok tidak tersedia.
13. Indonesia
juga belum memiliki layanan telepon nasional untuk berhenti merokok.
14. Pemerintah
Indonesia tidak melakukan upaya-upaya untuk dapat melindungi rakyat dari
bahaya rokok, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
15. Rokok sama
dampaknya dengan narkoba yang ilegal. Bahkan rokok bisa lebih parah karena
tidak seperti narkoba, merokok bisa dilakukan di hampir semua tempat dan
rokok bisa dibeli di mana saja. Kemana pun Anda pergi di daerah Indonesia,
anda akan menghisap asap rokok. Dimana anda memandang, Anda dengan mudah
menemukan orang yang merokok, baik di rumah, kantor, rumah makan, bandara,
sekolah bahkan di rumah sakit. Jadi tidak ada regulasi yang ideal untuk
pembatasan aktifitas merokok.
16. Indonesia belum
memiliki regulasi yang tegas, juga program yang memadai untuk
mengendalikan ketergantungan akan tembakau dan penghentian kebiasaan
merokok di masyarakat. Sementara campur tangan industri rokok
dalam peningkatan bantuan pembangunan negara merupakan mitos semata,
pemasaran industri rokok yang terus berkembang, justru dinilai
akan meningkatkan beban resiko penyakit tidak menular terbesar,
yang akan membawa beban berat ekonomi.
17. Sebenarnya
strategi yang dilakukan oleh perusahaan rokok sama saja di seluruh dunia,
yang membedakan adalah bagaimana pemerintah setempat meregulasinya.
Indonesia ini sangat permisif bagi industri rokok. Bisa dilihat betapa
banyaknya iklan-iklan rokok yang ada di televisi, koran, radio atau
media-media di Indonesia yang dapat diakses oleh siapa saja, bahkan
anak-anak. Selain itu, tidak sedikit juga even-even besar seperti konser
musik bahkan acara olahraga yang disponsori oleh rokok. Industri rokok
percaya bahwa Indonesia adalah suatu negeri yang pemerintahnya positif dan
menyukai industri tembakau. Seharusnya pemerintah Indonesia berani
menaikkan pajak dan cukai rokok, serta memperketat regulasi yang ada tentang
rokok, seperti Thailand, Selandia Baru, Australia atau Singapura.
18. Pajak
dan cukai rokok di Indonesia yang murah dibandingkan negara lain.
19. Tingkat
cukai rokok di Indonesia sekitar 53 persen untuk merk rokok paling laku,
namun harga jualnya rendah sebesar sebesar 1.14 dollar AS, untuk sebungkus
rokok yang berisi 20 batang. Jangan takut menaikkan pajak dengan begitu
harga rokok akan naik dan dipastikan konsumsi rokok akan menurun.
20. Perda
pelarangan perokok merokok ditempat umum adalah aturan macan ompong bagi
para perokok yang tidak pernah peduli, karena tindakan dan hukuman tidak
pernah ditegakkan.
21. Bila
regulasi tegas dan ketat tidak dilakukan maka pemerintah
Indonesia menciptakan surga untuk industri rokok dan
perokok. Dilain pihak pemerintah terus mempertahankan neraka bagi
masyarakat bukan perokok.
22. Dihentikannya
kontrak mandiri TKW Hong Kong oleh Pemerintah.
23. Pemotongan gaji yang tidak sesuai terhadap TKW Hong Kong.
24. Pemerintah tidak membekali para TKW maupun TKI dengan ilmu yang cukup.
25. dan
yang terakhir adalah, Rapuhnya fondasi perekonomian negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar